04 January, 2014

Posted by KPP Pratama Sukoharjo
No comments | 19:47
PRESS RELEASE
PENANDATANGANAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2014
  
Penerimaan Pajak adalah sumber penerimaan utama negara Indonesia (Penerimaan Negara dari sektor pajak sebesar Rp. 1,031 triliun atau 70% dari APBN tahun 2013). Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mengamankan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat dua jenis pajak pusat yang diberikan wewenang pengelolaan sepenuhnya kepada daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya menjadi wewenang pusat.


Pengalihan BPHTB secara keseluruhan Kabupaten/Kota telah berlangsung pada tahun 2010, sedang pengalihan PBB-P2 berlangsung secara bertahap mulai tahun 2011 (Kota Surabaya), 17 Kabupaten/Kota tahun 2012, 105 Kabupaten/Kota tahun 2012, dan sebelum 1 Januari 2014 PBB-P2 sudah harus dialihkan ke Kabupaten/Kota sisanya.
Rencana penerimaan pajak PBB Kabupaten Wonogiri tahun 2013 Rp. 12,703,003,000,- , sampai dengan minggu ke III Desember 2013 telah terealisasi sebesar Rp. 12.821.451.000,- atau 100,93%.. Berbagai upaya merealisasikan penerimaan pajak telah dilakukan oleh KPP Pratama Sukoharjo dan DPPKAD Kabupaten Wonogiri, mulai dari penyampaian SPPT PBB, melakukan sosialisasi dan penyuluhan perpajakan, monitoring penerimaan pajak dan kegiatan pemutakhiran data piutang pajak pada 3 kecamatan yaitu Kecamatan Manyaran, Kecamatan Wuryantoro dan Kecamatan Eromoko.


            Pengalihan pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota). Yang dimaksud dengan pengalihan wewenang pemungutan sebenarnya adalah seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek, penentuan besarnya pajak terutang, pelaksanaan kegiatan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
            Mulai 1 Januari 2014 Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan mengelola PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya dikelola Pemerintah Pusat.



0 comments: