PRESS RELEASE
PENANDATANGANAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DARI PEMERINTAH PUSAT
KEPADA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2014
Penerimaan Pajak adalah sumber penerimaan utama negara Indonesia
(Penerimaan Negara dari sektor pajak sebesar Rp. 1,031 triliun atau 70%
dari APBN tahun 2013). Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang mempunyai
tugas dan fungsi untuk mengamankan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menggantikan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, terdapat dua jenis pajak pusat yang diberikan wewenang
pengelolaan sepenuhnya kepada daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
yang sebelumnya menjadi wewenang pusat.
Pengalihan BPHTB secara keseluruhan Kabupaten/Kota telah berlangsung pada
tahun 2010, sedang pengalihan PBB-P2 berlangsung secara bertahap mulai tahun
2011 (Kota Surabaya), 17 Kabupaten/Kota tahun 2012, 105 Kabupaten/Kota tahun
2012, dan sebelum 1 Januari 2014 PBB-P2 sudah harus dialihkan ke Kabupaten/Kota
sisanya.
Rencana penerimaan pajak PBB Kabupaten Wonogiri tahun 2013 Rp. 12,703,003,000,- ,
sampai dengan minggu ke III Desember 2013 telah terealisasi sebesar Rp. 12.821.451.000,- atau 100,93%.. Berbagai
upaya merealisasikan penerimaan pajak telah dilakukan oleh KPP Pratama
Sukoharjo dan DPPKAD Kabupaten Wonogiri, mulai dari penyampaian SPPT PBB, melakukan
sosialisasi dan penyuluhan perpajakan, monitoring penerimaan pajak dan kegiatan
pemutakhiran data piutang pajak pada 3 kecamatan yaitu Kecamatan Manyaran,
Kecamatan Wuryantoro dan Kecamatan Eromoko.
Pengalihan pengelolaan BPHTB dan
PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk
tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan
pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan,
pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota). Yang dimaksud dengan
pengalihan wewenang pemungutan sebenarnya adalah seluruh rangkaian kegiatan
mulai dari penghimpunan data objek dan subjek, penentuan besarnya pajak
terutang, pelaksanaan kegiatan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak serta
pengawasan penyetorannya yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Mulai 1 Januari 2014 Pemerintah
Kabupaten Wonogiri akan mengelola PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang
sebelumnya dikelola Pemerintah Pusat.
0 comments:
Post a Comment