P E N G U M U M A N
Sehubungan telah diterbitkannya PER-11/PJ/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN) yang akan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN
mulai Masa Pajak Juni 2013 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Setiap Pengusaha Kena Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
-
Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang:
-
melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
-
jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. -
-
Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang:
-
melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
-
jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik. -
-
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
0 comments:
Post a Comment