Gambaran
Umum KPP Pratama Sukoharjo
1.
Sejarah.
Sebelum November 2007 wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten
Wonogiri merupakan bagian dari Kantor Pelayanan Pajak Klaten. Kantor Pelayanan
Pajak Klaten didirikan pada bulan November 1989 dan diresmikan oleh Direktur
Jenderal Pajak pada tanggal 13 Januari 1994. Wilayah kerjanya saat itu meliputi
tiga kabupaten di wilayah Jawa Tengah, yaitu: Kabupaten Klaten, Kabupaten
Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.
Pada tahun 1989 Kantor Pelayanan Pajak Klaten masih berbentuk Kantor
Dinas Luar Tingkat I Klaten dibawah Kantor Inspeksi Pajak Surakarta. Dengan
pertimbangan pokok bahwa semakin banyaknya jumlah Wajib Pajak terdaftar serta
semakin besarnya penerimaan sektor pajak
di wilayah kerjanya maka pada tahun 1998 Kantor Dinas Luar Tingkat I Klaten
ditingkatkan menjadi Kantor Pelayanan Pajak Klaten.
Seiring dengan modernisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka pada Oktober 2007 Kantor Pelayanan
Pajak Klaten mengalami pemecahan. Pemecahan ini didasarkan pada Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.01/2007 yang merupakan
perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut Kantor Pelayanan Pajak Klaten
dipecah menjadi dua bagian yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten dan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo. Kedua Kantor Pelayanan Pajak Pratama
ini menjadi bagian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II
yang juga baru dibentuk berdasarkan ketentuan yang sama.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Sukoharjo resmi mulai beroperasi sejak tanggal 30 Oktober 2007. Tanggal ini
didasarkan pada keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP – 141/PJ/2007
tertanggal 3 Oktober 2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat
Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Dan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Serta
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi
Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah
I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada awalnya, Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang merupakan pecahan dari Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Klaten menempati gedung lama eks gedung Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Klaten yang berlokasi di Jalan Kopral Sayom, Kecamatan Klaten Utara,
Kabupaten Klaten. Kini KPP Pratama
Sukoharjo telah memiliki gedung sendiri di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang
terletak di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto No. 7 Sukoharjo.Gedung baru ini mulai
digunakan sejak 1 Maret 2013.
2. Visi dan Misi Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sukoharjo
Visi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo adalah “Menjadi
Kantor Pelayanan Pajak Terbaik di Indonesia”.
Sedangkan Misi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo adalah
“Menyelenggarakan Sistem Administrasi Perpajakan serta Memberikan Pelayanan,
Bantuan, dan Tuntunan kepada Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Sukoharjo dan
Kabupaten Wonogiri Dalam Rangka Menghimpun Penerimaan Pajak”
3.
Tugas
Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo merupakan unit
vertikal Direktorat Jenderal Pajak
setingkat eselon III yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut,
1)
Tugas Pokok Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yaitu:
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan
pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan,
pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2)
Fungsi dari Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yaitu:
a. Pengumpulan,
pencairan, dan pengolahan data pengamatan potensi perpajakan.
b.
Penetapan dan penerbitan prosedur hukum
perpajakan.
c. Pengadminitrasian
dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, serta surat lainnya.
d.
Penerbitan Surat
Pemberitahuan, serta surat lainnya.
e. Penyuluhan
perpajakan.
f.
Pelaksanaan
registrasi wajib pajak.
g.
Pelaksanaan
ekstensifikasi.
h.
Penatausahaan piutang pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak.
i. Pelaksanaan
konsultasi perpajakan.
j. Pelaksanaan intensifikasi.
k.
Pembetulan ketetapan
pajak.
l. Pelaksanaan
adminitrasi kantor.
4.
Wilayah Kerja
Sebelum dipecah menjadi KPP Pratama Klaten dan
KPP Pratama Sukoharjo, wilayah kerja KPP Pratama Klaten terdiri atas tiga
kabupaten, yaitu Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.
Kini setelah berdiri sendiri, wilayah kerja KPP Pratama Sukoharjo meliputi
Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri, sedangkan Kabupaten Klaten tetap
menjadi wilayah kerja KPP Pratama Klaten.
a.
Kabupaten
Sukoharjo.
Kabupaten
Sukoharjo merupakan kabupaten terkecil kedua di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Sukoharjo terletak pada 110o 57’—110o 42’ Bujur
Timur dan 7o 32’—7o49’ Lintang Selatan dengan
luas 466,66 km2.
Kabupaten Sukoharjo memiliki batas-batas wilayah sebagai
berikut:
1) sebelah utara
|
:
|
Kota Surakarta
|
|
|
Kabupaten Karangnyar
|
2) sebelah timur
|
:
|
Kabupaten Karanganyar
|
3) sebelah selatan
|
:
|
Kabupaten Wonogiri
|
|
|
Kabupaten Gunung Kidul
|
4) sebelah barat
|
:
|
Kabupaten Boyolali
|
|
|
Kabupaten Klaten
|
Secara
administratif, Kabupaten Sukoharjo terdiri atas dua belas kecamatan dengan 167
desa/kelurahan. Dua belas kecamatan tersebut adalah:
1)
Kecamatan Sukoharjo,
2)
Kecamatan Grogol,
3)
Kecamatan Kartosuro,
4)
Kecamatan Mojolaban,
5)
Kecamatan Nguter,
6)
Kecamatan Bendosari,
7)
Kecamatan Bulu,
8)
Kecamatan Weru,
9)
Kecamatan Polokarto,
10) Kecamatan Gatak,
11) Kecamatan Baki, dan
12) Kecamatan Tawangsari.
Gambar.1 Peta Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Sumber:
Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Sukoharjo
b.
Kabupaten
Wonogiri.
Kabupaten
Wonogiri berada pada posisi astronomis 110O 41' -- 111O 18' Bujur Timur serta 7O 32'-- 8O
15' Lintang Selatan dengan luas wilayah 1.822,37 km².Kabupaten
ini terletak di wilayah tenggara Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Wonogiri memiliki batas wilayah sebagai
berikut:
1) sebelah utara
|
:
|
Kabupaten Sukoharjo
|
|
|
|
Kabupaten Karanganyar
|
|
2) sebelah timur
|
:
|
Kabupaten Karanganyar
|
|
|
|
Kabupaten Ponorogo
|
|
3) sebelah selatan
|
:
|
Kabupaten Pacitan
|
|
|
|
Samudera Indonesia
|
|
4) sebelah barat
|
:
|
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
|
|
|
|
Kabupaten Klaten
|
|
|
|
|
|
Secara administratif, Kabupaten Wonogiri
terdiri dari 25 kecamatan dengan 251 desa dan 41 kelurahan. Dua puluh lima
kecamatan itu adalah:
1)
Kecamatan Wonogiri,
2)
Kecamatan Selogiri,
3)
Kecamatan Baturetno,
4)
Kecamatan Jatisrono,
5)
Kecamatan Karang Tengah,
6)
Kecamatan Girimarto,
7)
Kecamatan Batuwarno,
8)
Kecamatan Ngadirojo,
9)
Kecamatan Wuryantoro,
10) Kecamatan Girimarto,
11) Kecamatan Puh Pelem,
12) Kecamatan Jatiroto,
13) Kecamatan Eromoko,
14) Kecamatan Purwantoro,
15) Kecamatan Tirtomoyo,
16) Kecamatan Bulukerto,
17) Kecamatan Slogohimo,
18) Kecamatan Jatipurno,
19) Kecamatan Nguntoronadi,
20) Kecamatan Kismantoro,
21) Kecamatan Sidoharjo,
22) Kecamatan Manyaran,
23) Kecamatan Pracimantoro,
24) Kecamatan Paranggupito, dan
25) Kecamatan Giritronto.
Gambar.2 Peta Wilayah Kabupaten Wonogiri
Sumber:
Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Sukoharjo
Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo dibantu oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri di Kabupaten Wonogiri.
Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. KP2KP mempunyai
tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada
masyarakat serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri berlokasi di Jalan
Mayjen Sutoyo No. 6 Wonogiri. KP2KP Wonogiri merupakan
salah satu bentuk dari pelayanan KPP Sukoharjo terhadap Wajib Pajak sebagai
sarana untuk mempermudah perolehan informasi perpajakan, sehingga Wajib Pajak
wilayah Wonogiri tidak perlu jauh datang ke KPP Pratama Sukoharjo untuk
mendapatkan pelayanan perpajakan.
6.
Jenis usaha dalam wilayah kerja
Secara umum, wilayah kerja KPP Pratama
Sukoharjo merupakan wilayah agraris, tetapi di kabupaten ini terdapat juga
beberapa industri besar.
Bagi
Kabupaten Sukoharjo, bidang perindustrian dan perdagangan merupakan andalan
pembangunan ekonomi. Kedua bidang tersebut ditetapkan sebagai bidang prioritas
pembangunan daerah. Di wilayah Kabupaten Sukoharjo terdapat industri di bidang
farmasi dan industri tekstil bertaraf nasional bahkan internasional yang
memiliki peranan cukup besar dalam penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sukoharjo.
Dari
dua belas kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Kartasura dan Grogol
mengalami kemajuan lebih pesat dibanding kecamatan lain. Kemajuan ini terlihat
dari sektor perdagangan dan properti yang tentunya juga dapat memberi
kontribusi terhadap penerimaan pajak di wilayah Sukoharjo.
Kabupaten Wonogiri
memiliki beberapa komoditi yang menjadi komoditi unggulan. Komoditi unggulan
tersebut berasal dari sektor
pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan jasa. Di wilayah Kabupaten
Wonogiri terdapat pusat perikanan di Waduk Gajah Mungkur yang diharapkan dapat
diandalkan peranannya dalam penerimaan pajak. Di Kabupaten Wonogiri terdapat
juga beberapa industri jamu, industri farmasi dan sektor jasa angkutan darat
yang sangat berpotensi dalam peningkatan penerimaan pajak.
Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik
sebagai lembaga yang melayani masyarakat, diperlukan adanya struktur yang jelas
di KPP Pratama Sukoharjo. Struktur organisasi, uraian
tugas, dan tanggung jawab di Kantor Pelayanan Pajak Pratama telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak.
KPP Pratama Sukoharjo dalam pelaksanaan
fungsinya memiliki struktur organisasi sebagai berikut.
1.
Subbagian
Umum.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan,
tata usaha, dan rumah tangga.
2.
Seksi
Pengolahan Data dan Informasi (PDI).
Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan
pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan,
perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan,
pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling,
pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta penyiapan laporan kinerja.
3.
Seksi
Pelayanan.
Seksi Pelayanan bertugas
melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian
dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan
serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib
Pajak, pelaksanaan ekstensifikasi, serta pelaksanaan kerjasama perpajakan.
4.
Seksi
Penagihan.
Seksi penagihan bertugas melakukan penatausahaan piutang pajak,
penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, pengusulan penghapusan
piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
5.
Seksi
Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal (RIKI).
Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan
Internalmempunyai tugas melakukan penyusunan
rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan,
penerbitan, penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi
pemeriksaan perpajakan lainnya, pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko,
kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil
pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
6.
Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan.
Seksi Ekstensifikasi perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan
potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, dan penilaian objek pajak
dalam rangka ekstensifikasi.
7.
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi
Seksi Pengawasan dan Konsultasimempunyai tugas melakukan pengawasan
kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan atau himbauan kepada
Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak,
analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam
rangka melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak, dan
melakukan evaluasi hasil banding.
8.
Kelompok Fungsional
Pemeriksa.
Kelompok
Fungsional Pemeriksa bertugas dalam melaksanakan pemeriksaan, yang meliputi pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana.
Setiap
bagian dari organisasi sesuai tugas dan fungsinya bekerja bersama dan saling
mendukung demi terlaksananya tugas kantor pelayanan pajak dengan baik. Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Replubik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang
Organisasidan Tata Kerja Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan
Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, dalam wilayah
wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPP Pratama Sukoharjo memiliki 85 pegawai per Desember 2013. Dan
terbagi
atas 57,65% pegawai laki-laki dan 42,35% pegawai perempuan,
dengan rincian yang disajikan pada Tabel di bawah ini.
Tabel Daftar Pegawai KPP Pratama Sukoharjo per
Desember 2013
No
|
Jabatan
|
Jumlah
|
1
|
Kepala
Kantor
|
1
|
2
|
Kepala
Seksi
|
9
|
3
|
Account Representative
|
20
|
4
|
Pelaksana
|
38
|
5
|
Juru
Sita
|
1
|
6
|
Operator Console
|
2
|
7
|
Bendaharawan
|
2
|
8
|
Fungsional Pemeriksa
|
11
|
9
|
Fungsional Penilai
PBB
|
1
|
|
Jumlah
|
85
|
Sedangkan
menurut pendidikan, pegawai KPP Pratama Sukoharjo dapat dirinci pada Tabel di
bawah ini.
Tabel
Pendidikan Pegawai KPP Pratama Sukoharjo
No
|
Jenis
Pendidikan
|
Jumlah
|
1
|
SMA
|
17
|
2
|
D1
|
10
|
3
|
D3
|
17
|
4
|
S1
|
29
|
5
|
S2
|
12
|
Jumlah
|
85
|
Dalam rangka peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang ada, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo
melaksanakan beberapa kegiatan,
baik lingkup internal maupun eksternal kantor. Kegiatan
yang dilaksanakan di lingkungan
internal kantor dalam rangka Internalisasi Corporate Value dan lingkungan
eksternal kantor sehubungan Corporate Social Responsibility antara lain:
a. EK atau Exchange of
Knowledge. Kegiatan ini merupakan program yang dilaksanakan di seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Tengah II. Dalam kegiatan ini dilakukan pertukaran pengetahuan antar
pegawai baik pengetahuan yang sifatnya umum maupun pengetahuan di bidang
perpajakan. Dalam kegiatan ini diberikan pula motivasi untuk meningkatkan
semangat para pegawai. EK dilaksanakan setiap hari Selasa atau Kamis
bergantian dengan pelaksanaan In House
Training.
Gambar Dokumentasi Kegiatan Exchange of Knowledge
b. IHT atau In House
Training. Kegiatan ini merupakan
pelatihan internal yang bertujuan menambah pengetahuan dan
keterampilan pegawai khusunya dalam hal softskill sehingga meningkatkan kualitas dan profesionalisme
pegawai dalam melaksanakan tugasnya. IHT dilaksanakan setiap hari Selasa atau
Kamis bergantian dengan pelaksanaan Exchange
Knowledge.
Gambar Dokumentasi Kegiatan
In House Training
cc. SaBar (Sarapan
Bareng Keluarga Besar Karyawan Karyawati KPP Pratama Sukoharjo) adalah kegiatan
sarapan bersama yang diikuti kepala kantor, kepala seksi, pegawai, pegawai
magang, mahasiswa/siswa PKL hingga petugas cleaning
service dan satpam yang diadakan sekali setiap bulannya dengan tujuan mempererat tali
kekeluargaan dan kekompakan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Sukoharjo. Kegiatan diawali dengan sambutan dari kepala kantor dilanjutkan
dengan doa bersama kemudian sarapan bersama.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan SaBar
dd. DJP Bugar.
Adalah kegiatan olahraga bersama yang rutin dilaksanakan di KPP Pratama
Sukoharjo setiap Jumat pagi. Kegiatan dapat berupa senam pagi maupun jalan
santai. Dengan diadakan kegiatan olahraga rutin setiap minggunya diharapkan
kesehatan dan kebugaran pegawai di lingkungan KPP Pratama Sukoharjo selalu
terjaga sehingga mampu memberikan pelayanan prima.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan DJP Bugar
ee. Jumat
Bersih. Kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan kerja KPP Pratama Sukoharjo
yang dilaksanakan oleh semua pegawai setiap bulannya. Dengan lingkungan kantor
yang bersih dan nyaman akan menciptakan situasi kerja yang kondusif.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan Jumat Bersih
f.f. Siraman
Rohani. Demi tercapainya Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan,
Kesempurnaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, siraman rohani adalah hal
yang wajib rutin dilaksanakan di KPP Pratama Sukoharjo. Sebelum melaksanakan
tugasnya sebagai pengabdi masyarakat, setiap pagi pegawai KPP pratama Sukoharjo
mengawali harinya dengan doa bersama. Kegiatan siraman rohani untuk pegawai
yang beragama Islam rutin dilaksanakan dengan Sholat Dzuhur dan Azhar berjamaah
dilanjutkan kultum. Pengajian juga rutin dilaksanakan tiap bulannya dengan mengundang
ustad. Sedangkan untuk pegawai yang beragama Nasrani, kegiatan kebaktian rutin
diadakan tiap hari Jumat minggu pertama sertiap bulannya.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan Siraman Rohani
gg. Bakti
Sosial ke Panti Asuhan. Sebagai bentuk Corporate Social Responsibility, pada
tanggal 24 Juli 2013, KPP Pratama Sukoharjo mengadakan bakti sosial ke Panti
Asuhan di Sukoharjo.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan Bakti Sosial ke Panti Asuhan
hh. Dropping
Air Bersih ke Wonogiri. Sebagai wujud kepedulian KPP Pratama Sukoharjo terhadap
kekeringan yang melanda Wonogiri pada musim kemarau 2013, KPP Pratama Sukoharjo
memberikan bantuan berupa dropping air bersih ke Kecamatan Paranggupito,
Pracimantoro, dan Girintoro pada tanggal 12 September 2013. Sebanyak 65 tangki
air bersih didropping untuk warga masyarakat di wilayah kecamatan tersebut. Diharapkan
kegiatan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat di tiga kecamatan
tersebut yang setiap musim kemarau tiba kesulitan mendapatkan air bersih.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan Dropping Air Bersih ke Kecamatan Pracimantoro
i.i. Pagelaran
Wayang Kulit dalam Rangka Peresmian Gedung Baru KPP Pratama Sukoharjo.
Dalam rangka peresmian
gedung baru, KPP Pratama mengadakan sebuah acara syukuran dalam bentuk
pagelaran wayang.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan Pagelaran Wayang Kulit
j.j. Kegiatan
Sosialisasi dan Penyuluhan Perpajakan.
Untuk lebih mendekatkan
diri sekaligus menyosialisasikan pentingnya membayar pajak dan peraturan
perpajakan terbaru kepada masyarakat, KPP Pratama Sukoharjo rutin mengadakan
kegiatan sosialisasi dan penyuluhan lewat baik melalui penyuluhan kantor,
penyuluhan di lapangan, maupun talkshow pada radio dan televisi lokal.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan Penyuluhan
kk. Tax Goes to School
Merupakan program kegiatan KPP Pratama Sukoharjo untuk melakukan
penyuluhan dan sosialisasi mengenai pengetahuan tentang pajak ke
sekolah-sekolah di sekitar wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri
Gambar Dokumentasi Kegiatan Tax Goes to School
l.l. Outbond
KPP Pratama Sukoharjo juga
mengadakan acara berupa outbond yang digunakan sebagai bentuk pengasahan
kemampuan dan kreativitas dalam rangka pengembangan diri dan penyegaran bagi
tiap pegawai KPP Pratama Sukoharjo.
Gambar
Dokumentasi Kegiatan Outbond