27 June, 2013

Posted by KPP Pratama Sukoharjo
No comments | 11:08
P E N G U M U M A N


Sehubungan telah diterbitkannya PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang akan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Setiap Pengusaha Kena Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
  2. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang:
    1. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
    2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
    wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
  3. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang:
    1. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
    2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
    dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
  4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

26 June, 2013

Posted by KPP Pratama Sukoharjo
No comments | 15:24

Pengguna e-SPT PPN versi 1.4 mungkin sempat mengalami masalah posting pajak keluaran yang seringkali nilainya tidak muncul di induk SPT. Hal ini sudah diperbaiki dengan keluarnya e-SPT PPN versi 1.5. Wajib Pajak yang sudah menginstall e-SPT versi 1.4 bisa mendownload patch update ke versi 1.5 di situs Direktorat Jenderal Pajak

Proses instalasi cukup mudah, anda hanya perlu mengextract file patch yang berekstensi *.exe ke folder program files e-SPT PPN.
Posted by KPP Pratama Sukoharjo
| 15:14

Gambaran Umum KPP Pratama Sukoharjo

1.      Sejarah.

Sebelum November 2007 wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri merupakan bagian dari Kantor Pelayanan Pajak Klaten. Kantor Pelayanan Pajak Klaten didirikan pada bulan November 1989 dan diresmikan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 13 Januari 1994. Wilayah kerjanya saat itu meliputi tiga kabupaten di wilayah Jawa Tengah, yaitu: Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.
Pada tahun 1989 Kantor Pelayanan Pajak Klaten masih berbentuk Kantor Dinas Luar Tingkat I Klaten dibawah Kantor Inspeksi Pajak Surakarta. Dengan pertimbangan pokok bahwa semakin banyaknya jumlah Wajib Pajak terdaftar serta semakin besarnya penerimaan sektor  pajak di wilayah kerjanya maka pada tahun 1998 Kantor Dinas Luar Tingkat I Klaten ditingkatkan menjadi Kantor Pelayanan Pajak Klaten.
Seiring dengan modernisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka pada Oktober 2007 Kantor Pelayanan Pajak Klaten mengalami pemecahan. Pemecahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.01/2007 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut Kantor Pelayanan Pajak Klaten dipecah menjadi dua bagian yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo. Kedua Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini menjadi bagian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II yang juga baru dibentuk berdasarkan ketentuan yang sama.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo resmi mulai beroperasi sejak tanggal 30 Oktober 2007. Tanggal ini didasarkan pada keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP – 141/PJ/2007 tertanggal 3 Oktober 2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada awalnya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang merupakan pecahan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten menempati gedung lama eks gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten yang berlokasi di Jalan Kopral Sayom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Kini KPP Pratama Sukoharjo telah memiliki gedung sendiri di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang terletak di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto No. 7 Sukoharjo.Gedung baru ini mulai digunakan sejak 1 Maret 2013.

2.      Visi dan Misi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo

Visi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo adalah “Menjadi Kantor Pelayanan Pajak Terbaik di Indonesia”.

Sedangkan Misi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo adalah “Menyelenggarakan Sistem Administrasi Perpajakan serta Memberikan Pelayanan, Bantuan, dan Tuntunan kepada Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri Dalam Rangka Menghimpun Penerimaan Pajak” 

3.      Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak setingkat eselon III yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut,
1)   Tugas Pokok Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yaitu: 
     Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)   Fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yaitu:
a.        Pengumpulan, pencairan, dan pengolahan data pengamatan potensi perpajakan.
b.        Penetapan dan penerbitan prosedur hukum perpajakan.
c.   Pengadminitrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, serta surat lainnya.
d.        Penerbitan Surat Pemberitahuan, serta surat lainnya.
e.        Penyuluhan perpajakan.
f.         Pelaksanaan registrasi wajib pajak.
g.        Pelaksanaan ekstensifikasi.
h.        Penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
i.         Pelaksanaan konsultasi perpajakan.
j.         Pelaksanaan intensifikasi.
k.        Pembetulan ketetapan pajak.
l.         Pelaksanaan adminitrasi kantor.

4.      Wilayah Kerja

Sebelum dipecah menjadi KPP Pratama Klaten dan KPP Pratama Sukoharjo, wilayah kerja KPP Pratama Klaten terdiri atas tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri. Kini setelah berdiri sendiri, wilayah kerja KPP Pratama Sukoharjo meliputi Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri, sedangkan Kabupaten Klaten tetap menjadi wilayah kerja KPP Pratama Klaten.

a.       Kabupaten Sukoharjo.

Kabupaten Sukoharjo merupakan kabupaten terkecil kedua di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Sukoharjo terletak pada 110o 57’—110o 42’ Bujur Timur dan 7o 32’—7o49’ Lintang Selatan dengan luas 466,66 km2.

Kabupaten Sukoharjo memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
1)      sebelah utara
:
Kota Surakarta


Kabupaten Karangnyar
2)      sebelah timur
:
Kabupaten Karanganyar
3)      sebelah selatan
:
Kabupaten Wonogiri


Kabupaten Gunung Kidul
4)      sebelah barat
:
Kabupaten Boyolali


Kabupaten Klaten

Secara administratif, Kabupaten Sukoharjo terdiri atas dua belas kecamatan dengan 167 desa/kelurahan. Dua belas kecamatan tersebut adalah:
1)      Kecamatan Sukoharjo,
2)      Kecamatan Grogol,
3)      Kecamatan Kartosuro,
4)      Kecamatan Mojolaban,
5)      Kecamatan Nguter,
6)      Kecamatan Bendosari,
7)      Kecamatan Bulu,
8)      Kecamatan Weru,
9)      Kecamatan Polokarto,
10)    Kecamatan Gatak,
11)    Kecamatan Baki, dan
12)    Kecamatan Tawangsari.
Gambar.1 Peta Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Sumber: Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Sukoharjo
b.      Kabupaten Wonogiri.

Kabupaten Wonogiri berada pada posisi astronomis 110O 41' -- 111O 18' Bujur Timur serta 7O 32'-- 8O 15' Lintang Selatan dengan luas wilayah 1.822,37 km².Kabupaten ini terletak di wilayah tenggara Provinsi Jawa Tengah.

Kabupaten Wonogiri memiliki batas wilayah sebagai berikut:
1)      sebelah utara
:
Kabupaten Sukoharjo



Kabupaten Karanganyar

2)      sebelah timur
:
Kabupaten Karanganyar



Kabupaten Ponorogo

3)      sebelah selatan
:
Kabupaten Pacitan



Samudera Indonesia

4)      sebelah barat
:
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta



Kabupaten Klaten

Secara administratif, Kabupaten Wonogiri terdiri dari 25 kecamatan dengan 251 desa dan 41 kelurahan. Dua puluh lima kecamatan itu adalah:

1)      Kecamatan Wonogiri,
2)      Kecamatan Selogiri,
3)      Kecamatan Baturetno,
4)      Kecamatan Jatisrono,
5)      Kecamatan Karang Tengah,
6)      Kecamatan Girimarto,
7)      Kecamatan Batuwarno,
8)      Kecamatan Ngadirojo,
9)      Kecamatan Wuryantoro,
10)    Kecamatan Girimarto,
11)    Kecamatan Puh Pelem,
12)    Kecamatan Jatiroto,
13)    Kecamatan Eromoko,
14)    Kecamatan Purwantoro,
15)    Kecamatan Tirtomoyo,
16)    Kecamatan Bulukerto,
17)    Kecamatan Slogohimo,
18)    Kecamatan Jatipurno,
19)    Kecamatan Nguntoronadi,
20)    Kecamatan Kismantoro,
21)    Kecamatan Sidoharjo,
22)    Kecamatan Manyaran,
23)    Kecamatan Pracimantoro,
24)    Kecamatan Paranggupito, dan
25)    Kecamatan Giritronto.
Gambar.2 Peta Wilayah Kabupaten Wonogiri
Sumber: Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Sukoharjo

5.      Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo dibantu oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri di Kabupaten Wonogiri. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo No. 6 Wonogiri. KP2KP Wonogiri merupakan salah satu bentuk dari pelayanan KPP Sukoharjo terhadap Wajib Pajak sebagai sarana untuk mempermudah perolehan informasi perpajakan, sehingga Wajib Pajak wilayah Wonogiri tidak perlu jauh datang ke KPP Pratama Sukoharjo untuk mendapatkan pelayanan perpajakan.

6.      Jenis usaha dalam wilayah kerja

Secara umum, wilayah kerja KPP Pratama Sukoharjo merupakan wilayah agraris, tetapi di kabupaten ini terdapat juga beberapa industri besar.
Bagi Kabupaten Sukoharjo, bidang perindustrian dan perdagangan merupakan andalan pembangunan ekonomi. Kedua bidang tersebut ditetapkan sebagai bidang prioritas pembangunan daerah. Di wilayah Kabupaten Sukoharjo terdapat industri di bidang farmasi dan industri tekstil bertaraf nasional bahkan internasional yang memiliki peranan cukup besar dalam penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo.
Dari dua belas kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Kartasura dan Grogol mengalami kemajuan lebih pesat dibanding kecamatan lain. Kemajuan ini terlihat dari sektor perdagangan dan properti yang tentunya juga dapat memberi kontribusi terhadap penerimaan pajak di wilayah Sukoharjo.
        Kabupaten Wonogiri memiliki beberapa komoditi yang menjadi komoditi unggulan. Komoditi unggulan tersebut berasal dari  sektor pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan jasa. Di wilayah Kabupaten Wonogiri terdapat pusat perikanan di Waduk Gajah Mungkur yang diharapkan dapat diandalkan peranannya dalam penerimaan pajak. Di Kabupaten Wonogiri terdapat juga beberapa industri jamu, industri farmasi dan sektor jasa angkutan darat yang sangat berpotensi dalam peningkatan penerimaan pajak.

7.      Struktur organisasi.

Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai lembaga yang melayani masyarakat, diperlukan adanya struktur yang jelas di KPP Pratama Sukoharjo. Struktur organisasi, uraian tugas, dan tanggung jawab di Kantor Pelayanan Pajak Pratama telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

KPP Pratama Sukoharjo dalam pelaksanaan fungsinya memiliki struktur organisasi sebagai berikut.

1.      Subbagian Umum.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

2.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI).
Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha       penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta penyiapan laporan kinerja.

3.      Seksi Pelayanan.
Seksi Pelayanan bertugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, pelaksanaan ekstensifikasi, serta pelaksanaan kerjasama perpajakan.

4.      Seksi Penagihan.
Seksi penagihan bertugas melakukan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, pengusulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

5.      Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal (RIKI).

Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internalmempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan, penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

6.      Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
Seksi Ekstensifikasi perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, dan penilaian objek pajak dalam rangka ekstensifikasi.

7.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi
Seksi Pengawasan dan Konsultasimempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak, dan melakukan evaluasi hasil banding.

8.      Kelompok Fungsional Pemeriksa.
Kelompok Fungsional Pemeriksa bertugas dalam melaksanakan pemeriksaan, yang meliputi pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana.

Setiap bagian dari organisasi sesuai tugas dan fungsinya bekerja bersama dan saling mendukung demi terlaksananya tugas kantor pelayanan pajak dengan baik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Replubik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.      Sumber daya manusia.

KPP Pratama Sukoharjo memiliki 85 pegawai per Desember 2013. Dan terbagi atas 57,65% pegawai laki-laki dan 42,35% pegawai perempuan, dengan rincian yang disajikan pada Tabel di bawah ini.
Tabel Daftar Pegawai KPP Pratama Sukoharjo per Desember 2013
No
Jabatan
Jumlah
1
Kepala Kantor
1
2
Kepala Seksi
9
3
Account Representative
20
4
Pelaksana
38
5
Juru Sita
1
6
Operator Console
2
7
Bendaharawan
2
8
Fungsional Pemeriksa
11
9
Fungsional Penilai PBB
1

Jumlah
85

Sedangkan menurut pendidikan, pegawai KPP Pratama Sukoharjo dapat dirinci pada Tabel di bawah ini.
Tabel Pendidikan Pegawai KPP Pratama Sukoharjo
No
Jenis Pendidikan
Jumlah
1
SMA
17
2
D1
10
3
D3
17
4
S1
29
5
S2
12
Jumlah
85

Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo melaksanakan beberapa kegiatan, baik lingkup internal maupun eksternal kantor. Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan internal kantor dalam rangka Internalisasi Corporate Value dan lingkungan eksternal kantor sehubungan Corporate Social Responsibility antara lain:

a.  EK atau Exchange of Knowledge. Kegiatan ini merupakan program yang dilaksanakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Dalam kegiatan ini dilakukan pertukaran pengetahuan antar pegawai baik pengetahuan yang sifatnya umum maupun pengetahuan di bidang perpajakan. Dalam kegiatan ini diberikan pula motivasi untuk meningkatkan semangat para pegawai. EK dilaksanakan setiap hari Selasa atau Kamis bergantian dengan pelaksanaan In House Training.

  


Gambar Dokumentasi Kegiatan Exchange of Knowledge

b.  IHT atau In House Training. Kegiatan ini merupakan pelatihan internal yang bertujuan menambah pengetahuan dan keterampilan pegawai khusunya dalam hal softskill sehingga meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugasnya. IHT dilaksanakan setiap hari Selasa atau Kamis bergantian dengan pelaksanaan Exchange Knowledge.





Gambar Dokumentasi Kegiatan In House Training


cc.  SaBar (Sarapan Bareng Keluarga Besar Karyawan Karyawati KPP Pratama Sukoharjo) adalah kegiatan sarapan bersama yang diikuti kepala kantor, kepala seksi, pegawai, pegawai magang, mahasiswa/siswa PKL hingga petugas cleaning service dan satpam yang diadakan sekali setiap bulannya dengan tujuan mempererat tali kekeluargaan dan kekompakan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo. Kegiatan diawali dengan sambutan dari kepala kantor dilanjutkan dengan doa bersama kemudian sarapan bersama.







Gambar Dokumentasi Kegiatan SaBar


dd.  DJP Bugar. Adalah kegiatan olahraga bersama yang rutin dilaksanakan di KPP Pratama Sukoharjo setiap Jumat pagi. Kegiatan dapat berupa senam pagi maupun jalan santai. Dengan diadakan kegiatan olahraga rutin setiap minggunya diharapkan kesehatan dan kebugaran pegawai di lingkungan KPP Pratama Sukoharjo selalu terjaga sehingga mampu memberikan pelayanan prima.





Gambar Dokumentasi Kegiatan DJP Bugar

 
ee.  Jumat Bersih. Kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan kerja KPP Pratama Sukoharjo yang dilaksanakan oleh semua pegawai setiap bulannya. Dengan lingkungan kantor yang bersih dan nyaman akan menciptakan situasi kerja yang kondusif.




Gambar Dokumentasi Kegiatan Jumat Bersih


f.f.  Siraman Rohani. Demi tercapainya Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, siraman rohani adalah hal yang wajib rutin dilaksanakan di KPP Pratama Sukoharjo. Sebelum melaksanakan tugasnya sebagai pengabdi masyarakat, setiap pagi pegawai KPP pratama Sukoharjo mengawali harinya dengan doa bersama. Kegiatan siraman rohani untuk pegawai yang beragama Islam rutin dilaksanakan dengan Sholat Dzuhur dan Azhar berjamaah dilanjutkan kultum. Pengajian juga rutin dilaksanakan tiap bulannya dengan mengundang ustad. Sedangkan untuk pegawai yang beragama Nasrani, kegiatan kebaktian rutin diadakan tiap hari Jumat minggu pertama sertiap bulannya.







Gambar Dokumentasi Kegiatan Siraman Rohani


gg.  Bakti Sosial ke Panti Asuhan. Sebagai bentuk Corporate Social Responsibility, pada tanggal 24 Juli 2013, KPP Pratama Sukoharjo mengadakan bakti sosial ke Panti Asuhan di Sukoharjo.



Gambar Dokumentasi Kegiatan Bakti Sosial ke Panti Asuhan


hh.  Dropping Air Bersih ke Wonogiri. Sebagai wujud kepedulian KPP Pratama Sukoharjo terhadap kekeringan yang melanda Wonogiri pada musim kemarau 2013, KPP Pratama Sukoharjo memberikan bantuan berupa dropping air bersih ke Kecamatan Paranggupito, Pracimantoro, dan Girintoro pada tanggal 12 September 2013. Sebanyak 65 tangki air bersih didropping untuk warga masyarakat di wilayah kecamatan tersebut. Diharapkan kegiatan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat di tiga kecamatan tersebut yang setiap musim kemarau tiba kesulitan mendapatkan air bersih.



  
Gambar Dokumentasi Kegiatan Dropping Air Bersih ke Kecamatan Pracimantoro


i.i.   Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Peresmian Gedung Baru KPP Pratama Sukoharjo.
Dalam rangka peresmian gedung baru, KPP Pratama mengadakan sebuah acara syukuran dalam bentuk pagelaran wayang.






Gambar Dokumentasi Kegiatan Pagelaran Wayang Kulit


j.j.   Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Perpajakan.
Untuk lebih mendekatkan diri sekaligus menyosialisasikan pentingnya membayar pajak dan peraturan perpajakan terbaru kepada masyarakat, KPP Pratama Sukoharjo rutin mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan lewat baik melalui penyuluhan kantor, penyuluhan di lapangan, maupun talkshow pada radio dan televisi lokal.







Gambar Dokumentasi Kegiatan Penyuluhan


kk.  Tax Goes to School
Merupakan program kegiatan KPP Pratama Sukoharjo untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai pengetahuan tentang pajak ke sekolah-sekolah di sekitar wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri



Gambar Dokumentasi Kegiatan Tax Goes to School


l.l.  Outbond
KPP Pratama Sukoharjo juga mengadakan acara berupa outbond yang digunakan sebagai bentuk pengasahan kemampuan dan kreativitas dalam rangka pengembangan diri dan penyegaran bagi tiap pegawai KPP Pratama Sukoharjo.




Gambar Dokumentasi Kegiatan Outbond